TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan dai Muhammad Bahar bin Smith, Selasa malam 18 Desember 2018. Dalam gambar-gambar yang beredar di media sosial, pemuda 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar tersebut dijebloskan ke dalam sel dengan kemeja putih yang telah diganti mengenakan kaos tahanan.
Baca berita sebelumnya:
Bahar bin Smith Ditahan, Berawal dari Laporan Persekusi
Bahar bin Smith memang pernah menyatakan menolak minta maaf dan rela dipenjara. Tapi itu untuk sangkaan penghinaan yang dilakukannya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedang penahanan justru dilakukan untuk kasus penganiayaan.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka penganiayaan atas dua orang di pondok pesantren miliknya di Bogor, 1 Desember 2018. Polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan persekusi yang diterima Polres Bogor pada 5 Desember lalu. Laporan di buat orang tua korban.
Massa dari ormas Islam menggelar aksi dukungan saat Bahar bin Smith datang ke Polda Jawa Barat di Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. TEMPO/Prima Mulia
Berikut ini daftar pelaporan selengkapnya yang pernah dilakukan terhadap pria berambut bule kelahiran Manado tersebut. Sebagai catatan, sebelum dua kasus yang diaporkan di tiga kantor kepolisian yang berbeda sejak November lalu, Bahar bin Smith juga pernah ditetapkan tersangka enam tahun lalu untuk kasus yang lain lagi yakni perusakan terhadap sebuah kafe di Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya, 28 November 2018
1. Jokowi Mania
Sejumlah kelompok yang menamakan diri "Jokowi Mania DKI Jakarta" melaporkan Muhammad Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya. Menurut mereka, Bahar telah melecehkan simbol negara di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.
Baca:
Laporkan Dai ke Polda, Jokowi Mania: Kami Beranikan Diri Sebab...
Dalam pelaporan itu disertakan sebuah video ceramah Bahar bin Smith berdurasi 60 detik sebagai alat bukti. Dalam video tersebut, pada detik ke-7 hingga 15, Bahar mengucapkan kata-kata sebagai berikut: "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Dalam laporan itu, Jokowi Mania menuntut Bahar dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian.